Korupsi Dana Bos, Kepsek SMP Negeri 1 Dolok Silou Dihukum 3,6 Tahun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou Simalungun Harles Sianturi (57), dihukum 3,6 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 214.000 jika tidak dibayar setelah 1 bulan berkekuatan hukum tetap maka asset terdakwa akan disita.

Jika harta bendanya tak cukup, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor di PN Medan dibacakan dalam persidangan, Senin (21/2/2022). Demikian dikatakan Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian SH MH selaku ketua Tim JPU Rabu (23/2/2022)

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp 214.000, jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap maka asset terdakwa akan disita.

Jika harta bendanya tak cukup, maka diganti pidana penjara selama 2,6 tahun. Atas putusan tersebut, tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Karena putusan hakim berbeda pasal yang dibuktikan.

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 3, sedangkan JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Tindak pidana korupsi.

Terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silou Simalungun telah terbukti melakukan korupsi dana Bos Afirmasi 2019.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 214 juta. Artinya, dana yang diterima tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Seyogianya dana tersebut digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Dolok Silau seperti pengadaan laptop bagi siswa.

Ternyata, terdakwa selaku pengguna anggaran dan sebagai kepala sekolah tidak menggunakan dana sesuai peruntukannya.

“Dana afirmasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” sebut Siagian lagi.

Pada 2019 – 2020 bertempat di SMP Negeri 1 Dolok Silou yang beralamat di Saran Padang, Kelurahan Perasmian, Kecamatan Dolok Silou, Simalungun menerima dana tersebut melalui Bank Mandiri Kantor Cabang Siantar.

Sebagai Kepsek dan pengguna anggaran, terdakwa memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Persidangan digelar secara online, terdakwa disidangkan dari Lapas Siantar.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed