SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Masyarakat Kabupaten Simalungun menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun atas perubahan dalam ujian praktek SIM C, Selasa (15/08/2023)
Sirkuit angka 8 dan zig zag yang selama ini menjadi bagian dari ujian praktek SIM C telah dihilangkan dan digantikan dengan sirkuit “S”.
Perubahan ini disambut positif oleh masyarakat, termasuk oleh Arif Budiansyah, seorang pemohon SIM C warga Pondok Bah Sulung, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Arif Budiansyah pemohon SIM C yang saat itu sedang mengikuti kegiatan ujian praktek, mengungkapkan terima kasih kepada Sat Lantas Polres Simalungun atas perubahan ini yang membuat proses ujian praktek SIM C menjadi lebih mudah dan nyaman.
Perubahan ini sudah resmi diberlakukan Sat Lantas Polres Simalungun pada Senin 7 Agustus 2023 yang lalu sesuai dengan keputusan baru dari kepala korps lalu lintas Polri, yaitu Nomor : Kep/105/VIII/2023.
Ujian praktek SIM C dilaksanakan di kantor Satpas Sat Lantas Polres Simalungun yang terletak di Jalan Asahan KM. 6 Desa Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sementara itu Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP M. Haris, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa desain ujian praktek SIM telah mengalami perubahan.
Kasat Lantas menambahkan bahwa lebar lintasan uji praktek juga telah disesuaikan menjadi lebih luas. “Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” tutur Rizal.
Sebagai bagian dari penyesuaian, ujian praktik SIM di Sat Lantas Polres Simalungun akan melaksanakan peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan Kepala Korlantas.
“Tidak ada lagi yang menjadi momok masyarakat, yakni angka 8 dan zigzag. Meski demikian, hal ini tidak menghilangkan proses keterampilan pengendara,” jelas AKP Haris.
Laporan : anton garingging