
SIMALUNGUN (MS) – Seorang pria pengangguran, Hendrik (39) warga Pasar Lama, Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kab. Simalungun ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, karena diduga memiliki sabu.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Rabu (17/03/2021) membenarkan penangkapan seorang pemilik sabu.
Penangkapan Hendrik berawal adanya informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun.
Dari pelaku ditemukan barang bukti bukti 1 lembar gulungan uang Rp 2.000 yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 gram, 9 bungkus plastik klip kosong tepat di bawah kakinya, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, 1 pipet plastik dan 1 gunting.
Pelaku Hendrik mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari daerah Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Mendengar itu, Hendrik dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku Hendrik sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ” kata AKP Lukman Hakim Sembiring.
Laporan : Anton Garingging