Pangulu Nagori Pematang Dolok Kahean Alindawaty bersama Lilis Batubara Dilaporkan ke Polres Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Rusli Purba (81) warga Desa Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, pemilik tanah seluas ± 27 rante yang terletak di Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, melaporkan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pematang Dolok Kahean bernama Alindawaty bersama Lilis Batubara (45) ke Polres Simalungun pada Senin (04/06/2024).

Laporan tersebut dibuat secara tertulis atas dugaan tindakan penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pematang Dolok Kahean, Alindawaty dan Lilis Batubara atas tanah milik Rusli Purba yang terletak di Nagori (Desa) Pematang Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok seluas ± 27 rante.

Dalam laporan tertulisnya, Rusli Purba menjelaskan, bahwa pada tahun 2022 lalu, Alindawaty mendatangi dirinya dan mengatakan bahwa sebagian tanah miliknya yaitu seluas ±8 rante (lebih kurang 8 rante) terkena dalam peta pengadaan tanah pembangunan tempat istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Tebingtinggi – Pematangsiantar.

Kemudian Alindawaty mengenalkan Lilis Batubara dan menerangkan bahwa Lilis Batubara adalah seorang Notaris yang akan membuat surat jual beli dan ganti rugi atas tanahnya yang terkena pembangunan tempat istirahat Jalan Tol tersebut.

Alindawaty juga menerangkan bahwa Lilis Batubara merupakan perwakilan dari Pusat, sehingga Rusli Purba yang selaku orang awak dengan mudah mempercayai Alindawaty dan Lilis Batubara. Dan setelah itu semua surat-surat tanah serta bukti kepemilikan atas tanah Rusli Purba dibawa Alindawaty tanpa ada diberikan pertinggal dan tak dikembalikan lagi.

Pada 27 Mei 2024, Rusli Purba menerima Surat dari BPN Simalungun perihal jadwal pengukuran kembali pengadaan tanah pembangunan tempat istirahat dan Pelayanan Jalan Tol Tebingtinggi – Pematangsiantar.

Atas surat pemberitahuan tersebut, Rusli Purba melalui Kuasa Hukumnya Abdi Purba melakukan klarifikasi ke BPN Simalungun. Dari hasil klarifikasi tersebut bahwa Lilis Batubara telah memalsukan tanda tangan Rusli Purba untuk menyampaikan surat ke BPN Simalungun pada Mei 2024. Selain itu, bahwa saat ini tanah milik Rusli Purba ternyata keseluruhan telah beralih nama dan telah terbit SHM atas nama Ahmad Parlindungan Sirait.

Akibat perbuatan Alindawaty dan Lilis Batubara, Rusli Purba merasa telah ditipu dan dirugikan karena keseluruhan tanahnya telah beralih hak kepemilikannya. Dan Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pematang Dolok Kahean, Alindawaty telah menggelapkan dokumen-dokumen bukti kepemilikan Rusli Purba.(tim)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed