P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Pengadaan unit mobil ambulance Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar tidak tepat sasaran dan mekanisme penggunaannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.6 Tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara /Daerah. Diterangkan disitu dengan ketentuan pasal (48) ayat (2) dan pasal (49) ayat (6) Undang -Undang No 1 tahun 2004 .
Dari pantauan awak media pada Senin (24/03/2025) di lokasi Dinkes P. Siantar ada beberapa kendaraan mobil ambulance terparkir mangkrak /rusak tidak bisa digunakan sesuai fungsinya.
Atas perihal yang terjadi pihak media mencoba konfimasi kepada Kepala Dinas Kesehatan P. Siantar melalui Bidang Aset Ester Lumban Gaol, pengadaan unit mobil ambulance mangkrak dan tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
Ia menerangkan unit mobil ambulance tersebut dipinjam pakaikan ke Dinkes P. Siantar sudah sejak 2013 hingga sampai sekarang dan kita sudah ajukan kepada Pemko Siantar untuk pengembalian unit secara lisan.
Selanjutnya, Kadis Dinkes Siantar Irma Suryani Rabu ( 26/03/2025) melalui aplikasi telepon selulernya pengadaan unit mobil ambulance Dinkes P. Siantar yang mangkrak /rusak /tidak berjalan dengan kegunaan sesuai semestinya.
Kemudian konfiimasi lanjutan dari staf bidang aset mengatakan bahwa unit tersebut sudah dipinjam pakaikan sejak tahun 2013 hingga sampai sekarang tahun 2025 .
Surat pinjam pakai dari pemerintah pusat kepada Dinkes P. Siantar belum mendapat respon jawaban dan memilih bungkam.
“Sementara menurut peraturan pemerintah Indonesia No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik Negara, bahwa penggunaan barang milik Negara adalah pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penggunaan Barang milik Negara yaitu, Pengelolaan Barang dan Penggunaan Barang /kuasa Pengguna Barang inti dari keseluruhan siklus pengelolaan dan tertuang ketentuan pinjam pakai. Pinjam pakai BMN dapat dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah/antar pemerintah daerah .
Jangka waktu pinjam pakai BMN paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang masa pemakai BMN tersebut berupa unit mobil ambulance yang dipinjam pakaikan oleh pemerintah pusat kepada Dinkes Siantar.
Kurangnya keterbukaan informasi dari Kepala Dinas kesehatan Siantar terkait konfirmasi lanjutan surat pinjam pakai dari pemerintah pusat kepada Dinkes Siantar menuai kecurigaan.
Tentunya hal pengadaan unit mobil ambulance di Dinas Kesehatan P. Siantar diduga beraroma korupsi”Dengan prihal ini agar pihak BPK dan inpektorat dan Kejaksaan Negeri Siantar Serta Tipikor Polres Siantar mengadakan pemeriksaan terhadap pengadaan unit mobil Ambulance dengan perihal (BMN) Pengadaan barang milik Negara kelanjutan Surat keterangan surat pinjam pakai dari pemerintah pusat kepada dinas kesehatan Siantar tersebut yang sudah berjalan pada tahun 2013 sampai dengan sekarang tahun 2025 yang berdampak merugikan keuangan Negara Republik Indonesia.
Laporan : anton garingging