Polres Pematangsiantar Usut Dugaan Penganiayaan Pasutri

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Pematangsiantar usut dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial HDB dan EBB. Satuan Reskrim Polres P. Siantar sudah melakukan serta meminta hasil visum et refertum (VER).

Demikian disampaikan Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, melalui KBO Iptu Apri S Damanik, Minggu (16/9/2024).

Disebutkan, setelah adanya laporan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kasus kejadian tersebut dan masih dalam proses.

Untuk tindaklanjut, Sat. Reskrim akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus pasutri tersebut.

“Jadi kita tetap akan mengusut tuntas dan memproses laporan pengaduan korban sesuai prosedur hukum yang berlaku ,” tegas Iptu Apri Damanik.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed