Polres Simalungun Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 1.12 Gram Diamankan

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang pria berinisial RS alias LaLi (57) ditangkap Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba jenis sabu.

Penggerebekan berlangsung di warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S. Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu di warung tuak Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Irvan, Kamis (21/3/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh kepala lingkungan, Mangapul Pakpahan, Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka.

Dalam interogasi awal, RS mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama Pak Erik pada Minggu, 17 Maret 2024. Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada Pak Erik, pungkas AKP Irvan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed