SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun amankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/1) di Huta VII, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka SP (24) diamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 41,24 gram, dompet bermotif merah jambu, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp.450.000 dari penjualan narkoba, bong, dan timbangan digital.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Simalungun merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba.
Sementara Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan kronologi penangkapan berbekal laporan dari masyarakat setempat.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam rangka memerangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun, tegas AKP Irvan.
Laporan : anton garingging