Polres Simalungun Bekuk Oknum Perangkat Desa Pelaku Cabul

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang oknum perangkat desa di salah satu Nagori, Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).

Dijelaskan Kasat, pelaku berinisial SN (45) ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. “Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa, 7 Maret 2023,” ungkap Kasat Reskrim.

AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Pelaku SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3 orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.

Akibat perbuatannya SN dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.

“Saat ini pelaku telah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Jelas Kasat Reskrim mengakhiri.

Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN.

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed