Polres Simalungun Gelar Restoratif Justice Massal, 64 Perkara Didamaikan

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melakukan Restoratif Jastice massal, dipimpin langsung Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, Senin (31/07/2023) di Mako Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa Polsek Tanah Jawa merupakan pilot project dalam melaksanakan mediasi massal.

“Polsek Tanah Jawa menjadi pilot projek bagi Polsek – Polsek sejajaran Polres Simalungun dalam melaksanakan Restoratif Justice Massal atau mediasi secara massal, “ungkap AKBP Ronald, Selasa (01/08/2023).

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui Restoratif Jastice, dimana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi persiapan perubahan KUHP yang terbaru. Restoratif Jastice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara berdamai.

“Ada sebanyak 64 perkara di Polsek Tanah Jawa yang diselesaikan dengan cara Restoratif Justice atau berdamai, yang dinilai keruguniannya rendah, ” ucap AKBP Ronald.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed