Polres Simalungun Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (29/09/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44). Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket klip besar dan 8 (delapan) paket klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada peredaran narkotika di halaman belakang rumah milik Ahmad di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan dan melihat dua orang laki-laki dewasa di halaman belakang rumah. Kedua orang tersebut langsung diamankan dan mereka mengaku bernama Ivan Regany alias Tembong dan Pristiwadi alias Wadi. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan diduga narkotika jenis sabu dari atas tanah.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Simalungun,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed