SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun amankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Rabu (05/06/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi Jumat, 7 Juni 2024, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi informasi ini, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Personil Sat Narkoba dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan bersama dengan gamot setempat berhasil mengamankan tersangka yang diketahui bernama Riando Fransiskus Sijabat alias Ando (31), warga Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 1.60 gram, satu paket plastik kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 4.64 gram, uang sejumlah Rp 150.000, dan satu unit handphone android.
Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. “Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam upaya memerangi narkoba,” tambahnya.
Selain itu, AKP Irvan mengingatkan bahwa penggunaan dan peredaran narkoba memiliki dampak yang sangat merugikan bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi untuk memastikan wilayah Simalungun bersih dari narkoba.
Laporan : anton garingging