SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun bersama Polsek Raya dan dibantu dengan Polsek Panei Tonga bersama warga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kejadian Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Saribu Dolok, Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun.
Tidak Kurang dari 60 menit, usai korban melapor ke Mapolsek Raya Resor Simalungun, yang menjadi korban pencurian sepeda motor Honda Supra BK 2738 ADP milik korban Anto Santoso (52).
Pada Senin (22/04/2024) sekira pukul 12:00 WIB, dibawa kabur oleh ke empat tersangka pelaku pencurian dengan menggunakan satu unit mobil rentalan Daihatsu Xenia BK 1261 WY.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Jatanras Ipda Sugeng Suratman saat dikofirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar para tersangka sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya, “ujar IPDA Sugeng, Rabu (24/4/2024).
Lebih lanjut Kanit Jatanras menjelaskan, “Syamsianto, seorang petani berusia 57 tahun yang juga merupakan korban dalam kasus ini, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian melalui Polsek Raya Resor Simalungun.
Para tersangka yang diamankan adalah empat orang laki-laki, yaitu William Hutapea (31), warga Huta Rintis VII Nagori Balimbingan Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rizki Abdul Rahman (26) warga Huta III Nagori Pantoan Maju, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Fajar Novendi Siahaan (23 tahun) warga Jalan Indah Sari, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan Yurnalis Syah Harefa (20), warga Jalan Batu Permata Raya Kelurahan Sitalasari Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, keempatnya berprofesi sebagai supir, ” ungkap Sugeng.
Kanit Jatanras menjelaskan kronologi kejadian, para tersangka mengendarai mobil Xenia warna putih melakukan pencurian dengan memarkirkan kendaraan tepat di belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BK 2738 ADP. Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura masuk ke pekarangan rumah korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut ke dalam mobil.
Setelah peristiwa itu, Korban melapor ke Polsek Raya dan langsung bersama-sama melakukan pengejaran, atas kerjasama yang baik dan kordinasi serta kolaborasi bersama warga, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah,” pungkas Ipda Sugeng.
Barang bukti yang telah diamankan termasuk mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut serta sepeda motor yang dicuri. Mengenai tindak lanjut kasus ini, Polres Simalungun selanjutnya melalukan proses hukum, untuk melengkapi berkas perkara (Mindik), melakukan pemberkasan, dan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Simalungun dalam menanggulangi tindak pidana pencurian di wilayahnya, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Laporan : anton garingging