Polsek Bangun Amankan Pelaku Penganiayaan Sopir Grab

Pelaku penganiayaan pakai kaos garis merah diamankan ke Polsek Bangun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Bangun melalui Tekab Unit Reskrim berhasil meringkus pelaku penganiayaan berinisial AES alias Kombeng di rumahnya Jalan Mangga I Perumnas Batu VI, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Kamis siang (31/3/2022).

Penangkapan itu didasari atas Laporan Pengaduan Pelapor/Korban Paulus Batara Mengatur Aruan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / III / 2022 / SU / SIMAL / SEK.BANGUN tanggal 21 Maret 2022.

Penganiayaan itu terjadi di kedai tuak milik Darkon Silitonga di Jalan Langsat Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Senin (21/3/2022) malam sekira pukul 23.00 Wib.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama jajaran Sat Reskrim Polres Simalungun serta pemeriksaan saksi-saksi didapatkan cukup bukti kuat terjadi penganiayaan terhadap korban Paulus Batara Mangatur Aruan.

Kamis (31/3/2022) siang sekira pukul 12.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda Ridho Pakpahan bersama Tekab melakukan penangkapan terhadap pelaku AES alias Kombeng.

“Pelaku AES alias Kombeng sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengembangkan penyidikan,” Kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom SH.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed