SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil mengamankan dua orang laki – laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (10/11/2023) di Huta 2, Nagori Wono Rejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Plh. Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/11/2023) menjelaskan bahwa kedua tersangka yakni IR alias Bodong (37) dan RR alias Panjol (18) keduanya warga Pematang Bandar.
Menanggapi adanya laporan masyarakat, Personel Polsek Perdagangan langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi serta menemukan IR bersama rekannya RR di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti antara lain, 1 klip bungkus plastik berisi sabu seberat 2,83 gram, 2 lembar kertas timah berisi ganja seberat 1,45 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Consultant, 1 unit timbangan digital warna silver/hitam, uang sebesar Rp 388.000 yang diduga hasil penjualan sabu, 1 unit HP merek Samsung lipat warna putih, 1 shop yang terbuat dari pipet mineral, 1 bantal guling tempat menyimpan sabu dan daun ganja kering, 1 set bong yang terbuat dari botol minuman merek Aqua, 1 kaca pireks, 53 bungkus plastik klip kosong kecil, dan 1 unit HP Nokia senter warna biru.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, jelas Plh Kasi Humas
Laporan : anton garingging