SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan beserta Opsnal gerak cepat selesaikan atas laporan 19 Januari 2023. An. Pelapor Sartono. Tentang terjadinya tindak pidana Psl 364 KUH yaitu pencurian sepeda motor di Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Tanah Jawa, Kamis (02/02/2023) menerangkan Polisi sebagai pelayan masyarakat selalu siap menerima serta memprosesnya secara hukum semua laporan masyarakat di wilayah hukum tugas saya sebagai Kapolsek, tutur Kompol M. Nainggolan.
Lanjut M.Nainggolan terkait laporan tanggal 19 Januari 2023. An. Pelapor Sartono itu sudah selesai secara Restorative Justice, tercapai keadilan bagi kedua belah pihak sesuai Perpol No.08 tahun 2021.
Saya baru satu bulan sebagai Kapolsek Tanah Jawa, namun sebagai rasa tanggungjawab sebagai penegak hukum peristiwa pencurian sepeda motor An. Pelapor Sartono di bulan Desember tahun lalu sudah selesai, jadi kalaupun ada informasi pelanggaran hukum di wilayah kerja saya pintu selalu terbuka, kami siap menerima laporan dan memproses secara hukum, tegas Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan.
Sebelumnya peristiwa pada Jumat (16/12/2022) lalu sekira pukul 12.30 wibb seorang warga bernama FN, ketika pergi sekolah mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 3870 TAI, milik orang tuanya (pelapor/korban) bernama Sartono. Sepeda motor dibawa oleh FN kesekolah dan diparkirkan dibawah pohon kelapa sawit Simpang Nagojor, lalu FN masuk ruang kelas.
Ketika pukul 12.30 Wibb hendak pulang sekolah FN tidak lagi melihat sepeda motor dibawah pohon kelapa sawit tempat memarkirkannya.
Selanjutnya pada hari Minggu (8/01/2023) pkl 15.30 Wibb Sartono melihat sepeda motor miliknya tersebut berada di bengkel milik Eprijal bertempat Nagori Tanjung Pasir. Kemudian Eprijal memberitahukan orang yang menaruh sepeda motor di bengkel Eprijal tersebut bernama Fransisco Ompusunggu yang beralamat di Huta Kampung Kristen Nagori Jawa Tongah I Kecamatan Hatonduhan.
Kemudian Eprial dan Sartono melaporkan ke Polsek Tanah Jawa adanya dugaan pencurian sepeda motor milik Sartono yang dilakukan oleh Fransisco ompusunggu.
Polisi langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan menghadirkan Fransisco ompusunggu melakukan interogasi, hasilnya Fransisco ompusunggu mengakui mencuri sepeda motor tersebut, namun karena mogok mesin dan tidak layak pakai lagi sehingga ditaruh ke bengkel Frizal untuk diperbaiki, karena pelaku tidak memiliki uang sehingga pemilik bengkel tidak memperbaikinya.
Selanjutnya Polsek melakukan tindakan laporan resmi, gambar/BAP di TKP, memeriksa saksi-saksi, sepeda motor di sita sebagai barang bukti (BB), pemeriksaan tersangka.
Pihak korban dan pihak tersangka melakukan pembicaraan secara kekeluargaan yang berujung pada kesepakatan berdamai, pihak korban bermohon tidak menuntut secara hukum kepada tersangka dan mencabut laporan/pengaduannya.
Sesuai Perpol No.08 tahun 2021 tentang Restorativ Justice tercapai keadilan bagi kedua belah pihak dan pemulihan kerugian korban seharga sepeda motor Rp 2.400.000, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Psl 1 dan 2 angka 2 tentang batasan kerugian tindak pidana ringan.
Laporan : anton garingging