Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun Ringkus Pengedar Sabu

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu pada Kamis (24/10/2024) dini hari pukul 00.15 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Prabowo alias Topel (24) warga Huta 3 Nagori Bajadolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di Huta III Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Menanggapi informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujar Kompol Asmon Bufitra, Kapolsek Tanah Jawa, saat dikonfirmasi pada Jumat (25/10/2024) sore.

Saat diinterogasi, Prabowo alias Topel mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal berinisial J yang berdomisili di daerah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Prabowo alias Topel yaitu 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 5 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat Bruto 0,70 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.

Dari Mako Polsek Tanah Jawa tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed