SIMALUNGUN (mimbarsimut.com) – Personil unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Dusun II Purwodadi, Nagori Bahjambi III, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Senin (20/01/2025).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Selasa (21/01/2025) menjelaskan, tersangka yang diamankan Endika Saputra alias Cebol (39) warga Dusun III Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Personil Polres Simalungun yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Di lokasi tersebut, personil menemukan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Endika Saputra alias Cebol, jelas AKP Verry.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan Bruto 2,70 gram, 1 HP dan tas warna merah.
Dari hasil interogasi, Cebol mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Dedi Botak.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, ” tegas AKP Verry.
Laporan : anton garingging