Sat Narkoba Polres Simalungun Grebek Gudang di Desa Gajah Poki, Seorang Tersangka Diamankan

Simalungun256 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun gerebek gudang milik Malken Damanik alias Pajero di Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Saat penggerebekan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram, empat bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu unit handphone android warna hitam sebagai barang bukti,” ujar AKP Irvan Rabu, 17 Juli 2024.

Tersangka yang berhasil diamankan, Sandi Purba (38) warga Desa Gajah Poki, Nagori Gunung Purba.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane, menyampaikan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

Selama proses penggeledahan di dalam gudang, Sandi Purba mengakui bahwa barang bukti narkotika ditanam di tanah. Petugas kemudian memerintahkan Sandi untuk mengambil barang bukti tersebut yang setelah diperiksa, diduga berisi sabu. Saat diinterogasi, Sandi Purba mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari Malken Damanik alias Pajero,” jelas AKP Irvan.

Petugas segera melakukan pengejaran terhadap Malken Damanik, namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah mengetahui penangkapan Sandi Purba. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed