SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus narkotika di depan sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 19 Maret 2024.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MAP (24) warga Huta IV Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan tiga bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, handphone android merk Real Me warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King yang tidak dilengkapi dengan plat kendaraan, ” jelas Kasat Narkoba AKP Irvan, Selasa (19/3/2024).
Informasi awal yang mendorong keberhasilan pengungkapan ini datang dari masyarakat setempat, yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di area sekitar Sekolah SLTA KRIDA Pematang Kerasaan.
Tersangka MAP mengakui bahwa barang bukti yang diamankan dari dirinya adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dia kenal dengan nama panggilan Adi yang berlokasi di Kampung Padang Perdagangan, Kecamatan Bandan, Kabupaten Simalungun.
Tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba serta upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Laporan : anton garingging