SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap 2 orang pelaku narkoba dari tempat hiburan malam ‘Anda Karaoke’, di Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu malam (31/7/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, membenarkan informasi tersebut, Senin (1/8/2022).
AKP Adi mengatakan benar Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam di daerah Perdagangan.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, ada seorang laki – laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa, sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun bersama seluruh personel Sat Narkoba untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan.
Untuk itu, tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Tim melakukan penyelidikan dan under cover buy.
Melihat ada dua pria yang dicurigai, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap RA (20) dan AN (24) keduanya warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga 5 butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,89 gram, 1 unit Handphone Android Warna Hitam Merek Oppo.
Pelaku RA dan AN, mengakui bahwa benar pil ekstasi tersebut adalah milik mereka yang akan diserahkannya kepada pembeli. Pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun, guna proses hukum dan pengembangan selanjutnya, jelas AKP Adi.
Laporan : anton garingging