Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Pelaku Judi

Pelaku judi Togel

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Simalungun amankan seorang pelaku judi tebak angka jenis togel, di salah satu warung kopi di daerah Nagori Bandar Dolok, Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, ketika dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022) membenarkan informasi tersebut.

Pelaku judi tebak angka jenis togel tersebut brinisial JA (31) warga Saribulawan Nagori Bandar Dolok Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit HP merk vivo, warna silver dimana terdapat angka tebakan judi jenis Togel, uang Rp.145.000, 1 kertas karton terdapat angka-angka tebakan jenis togel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara,” ujar Kami Sat Reskrim.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed