SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Team gabungann dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung Kapolres Simalungun, kembali menangkap 1 lagi tersangka yang kabur dari sel tahanan Polsek Perdagangan.
“Benar Team gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan berhasil mengamanakan 1 lagi tersangka yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan, ” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, ketika dikonfirmasi, Kamis(23/2/2023).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai dan terjerat pasal 363 KUHPidana.
“Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (23/02/2023).
Sebelumnya, Team gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga Team langsung melaksanakan penyelidikan, Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat dilakukan pencarian, Team kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umum menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon Kabupaten Tapanuli Utara, peronel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang.
Dari 5 tersangka yang berhasil melarikan diri, saat ini sudah berhasil ditangkap 4 orang pelaku dan 1 lagi masih dalam proses pengejaran yaitu Ahmad Damanik (55) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana,” ujar AKBP Ronald.
Laporan : anton garingging