SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui Polsek Serbelawan meringkus Edi Pranata (31) diduga pengedar narkotika jenis sabu warga Desa Purwosari Atas Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun baru membeli narkotika jenis sabu, pada Sabtu (15/3/2025) malam sekira pukul 19.30 Wib.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025) sore mengatakan penangkapan tersebut di pinggir jalan Dusun 3 Desa Purwosari, Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada malam harinya sekira pukul 19.30 Wib Unit Reskrim Polsek Serbalawan melihat seorang laki laki sedang melintas menuju gudang milik Bana tersebut dengan gerak gerik mencurigakan.
Namun tiba tiba laki laki tersebut melarikan diri. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan gerak cepat langsung mengejar dan berhasil menangkap laki laki mengaku bernama Edi Pranata tersebut dengan barang bukti 1 buah plastik klip kecil warna bening didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0.72 gram.
“Hingga saat ini tersangka Edi Pranata beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry.
Laporan : anton garingging