SIMALUNGUN (MS) – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 20 September 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Simalungun Nomor: 065/16406/31/2021, tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
Dalam mengatur pembatasan kegiatan masyarakat disarankan untuk menunda pelaksanaan resepsi pernikahan/hajatan. Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan juga berlaku di lingkungan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan “work from home” 75 persen dan “work from office” 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Dalam Instruksi Bupati tersebut disarankan untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Laporan : Anton Garingging