
SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Memiliki narkotika jenis sabu dan ganja, tiga pria diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Ketiga pelaku yakni, RA (20), SA (22) dan AS (20) ketiganya warga Margo Mulyo Huta IV, Kec. Gunung Malela, Kab.Simalungun. Ketiga pria akan pesta sabu tersebut, diamankan di Simpang Afdeling I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kec.Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan pelaku SH berhasil diamankan sabu seberat 0,25 gram, ujar Ipda Rudi Hartono Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun ketika dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Ipda Rudi Hartono menjelaskan, setelah ditemukan barang bukti sabu, tim melakukan pengembangan terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik warna merah diduga berisi narkotika jenis ganja, dengan berat brutto 400 gram.
Dari pengakuan RA, ganja disimpan di belakang sekolah Gotong Royong sehinga tim langsung melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti ganja tersebut.
Tim Opsnal Unit-II Sat Res Narkoba mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan. Ketiga pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Laporan : Anton Garingging