Team Anti Narkoba Polres Simalungun Ringkus Bandar Narkoba, Sita Sabu 230,91 Gram

Simalungun204 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, Kapolres kembali menegaskan sikap untuk perang dengan narkoba.

“Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah kabupaten simalungun,” tegas Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, Sabtu (16/9/2023).

Hal tersebut kembali dibuktikan dengan berhasilnya Team Sus Anti Narkoba Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan meringkus jaringan bandar narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat, 15 September 2023 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar Polsek Perdagangan bersama timsus penanganan narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan bandar sabu di daerah Nagori Landbaw,” ucap AKBP Ronald, saat melaksanakan Paroli di Kota Wisata Parapat, Kecamatan Girsang Siapangan Bolon, Kabupaten Simungun, Sabtu (16/9/2023).

Kapolres menerangkan bahwa ada, tiiga individu pria dan satu wanita, terbukti memiliki dan dugaan lainnya terkait narkotika jenis sabu. Keempat pelaku yang ditangkap berinisial MH Damanik (35) alias Wawe, MS Siregar (31), SG (23) yang merupakan warga Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan C boru Siahaan (16), warga Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Hasil penggerebekan mengantarkan pada penangkapan empat individu dan penemuan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya, ” ujar AKBP Ronald.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa saat dilakukan introgasi, MH Damanik alias Wawe mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan dipesan dari Kota Medan. Sementara ketiga indvidu lainnya mengaku baru saja menggunakan sabu yang mereka dapat dari Wawe, ” jelas AKBP Ronald.

Keempat tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan MH Damanik alias Wawe Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan 4 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 230,91 gram, 10 plastik klip kecil kosong, 1 tas warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 bungkus besar yang berisi plastik kosong.

Sedangkan dari MS Siregar SG dan C boru Siahaan, Polisi menyita 2 kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,99 gram, 1 set bong, 1 plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu.

Laporan : anton gatingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed