Terkait Rabat Beton, Pangulu dan Sekdes Nagori Pem. Kerasaan Bungkam Dikonfirmasi

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Terkait pengerasan rabat beton yang ada di Nagori Pem. Kerasaan, Kec. Bandar, Pangulu Warsito telah memblokir whatshap awak media dan Sekdes Suyanti (oknum ASN – red) bungkam saat dikonfirmasi.

Seakan kebal dengan pemberitaan di berbagai Media Online, kinerja Pangulu Nagori Pem. Kerasaan dan Sekdes dipertanyakan.

Hal ini terpantau saat awak media yang melakukan konfirmasi kepada Sekdes Suyanti (oknum ASN) dan Pangulu Warsito lewat pesan singkat dan panggilan WhatsApp, handohone mereka tidak memberikan tanggapan dan bungkam.

Pengerasan rabat beton di Nagori Pem. Kerasaan sudah mengeluarkan anggaran ADD TA 2023 sebesar Rp.453.312.480, dan telah selesai dilaksanakan.

Dari dana tersebut lewat pantauan awak media di lapangan diduga tidak sesuai nilai harga dengan bestek.

TPK yang digunakan di lapangan ada 5 orang dari Gamot masing- masing Huta dan selalu standby di lokasi proyek rabat beton dengan gaji / honor Rp.400.000, setiap kegiatan proyek rabat beton.

Saat dikonfirmasi kepada TPK Frengki Sinaga dan Firdaus Manurung yang berada di lokasi rabat beton dengan mempertanyakan berapa banyak material yang terpakai di pengerjaan rabat beton, TPK tidak mau memberikan keterangan dan seakan ada yang ditutup – tutupi.

Sementara pantauan media di lapangan, setiap bahan material yang masuk ke lokasi proyek rabat beton harus diketahui oleh TPK dengan cara menerima surat kwitansi bon yang diberikan oleh supir.

Tetapi TPK di lapangan seakan tidak mengetahui dan tidak memberikan informasi berapa banyak jumlah material yang masuk kepada awak media.

Dalam hal ini diduga TPK, Pangulu Nagori Pem. Kerasaan, Sekdes dan pendamping desa diduga sudah sekongkol untuk menutupi segala informasi jika dipertanyakan oleh media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) yang datang untuk mengkonfirmasi mereka.

Wartawan meminta kepada Kadis DPMN, Bupati Simalungun dan APH serta Kejaksaan untuk menindak tegas serta mengaudit para perangkat desa dan pangulu, yang diduga sangat banyak kejanggalan di lapangan terkait pengerasan rabat beton di Nagori Pem. Kerasaan yang sudah selesai dilaksanakan sesuai UU yang berlaku.

Diduga para perangkat desa /TPK, Pangulu, Sekdes (oknum ASN) dan Pendamping Desa telah melanggar UU KIP No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dikeluarkan oleh Presiden RI

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed