Tidak Hanya Judi Darat, Online Tebak Angka Juga Disikat Polres Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Dolok Panribuan Resor Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka dengan transaksi online.

Pelaku S Sihotang (23) ditangkap pada hari Jumat, (16/06/2023) di Dusun I Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, Polsek Dopan melakukan penangkapan dengan bantuan Kapolsek dan beberapa anggota kepolisian.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP merek Vivo, yang didalamnya terdapat data transaksi pengiriman nomor, rekap nomor tebakan dan jumlah uang yang ditransaksikan, serta satu lembar kartu ATM Bank BRI.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F. C. Sipayung, menuturkan bahwa pihak kepolisian akan terus berusaha untuk memberantas kegiatan perjudian jenis apapun di wilayah hukumnya, dan ia berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka menjelaskan bahwa dirinya menerima pesanan tebakan angka dan mendaftarkan ke situs judi online dan ia mengakui bahwa menerima keuntungan dari para pemesan sebesar 10% dari jumlah transaksi, ” papar AKBP Ronald. Minggu (18/6/2023).

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed