SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap pelaku perjudian jenis tebak angka di Huta Kampung Talang Nagori Talang Bayu Kec.Huta Bayu Raja Kab.Simalungun, Kamis (10/3/2022).
Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, Sabtu (12/03/2022) menjelaskan bahwa, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warung di Nagori Talang Bayu Kec.Huta Bayu Raja Kab.Simalungun ada judi tebak angka jenis Hongkong.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika yang memimpin penangkapan berhasil mengamankan AM (43) warga Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun.
Dari pelaku AM diamankan barang bukti, 1 unit Handphone Nokia dimana di dalamnya terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong, 1 Lembar kertas terdapat angka tebakan perjudian dan uang Rp. 370.000.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap AM, dirinya mengakui bahwa peraktek judi yang ia lakukan tersebut berjenis perjudian tebak angka Hongkong, dan AM mengatakan bahwa dirinya sebagai bandar sendiri”, ucap Kasat Reskrim.
Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Simalungun dan terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Laporan : Anton Garingging