Unit Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di ruangan Kepala Sekolah SD Negeri 091347 Tiga Runggu.

Kepala Sekolah, Linceria Br. Saragih, menemukan ruangan berantakan dan sejumlah peralatan elektronik hilang pada Rabu, 1 November 2023, sekitar pukul 07.04 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui KBO Sat Reskrim Iptu Lumban Siarait, saat dikonfirmasi menjelaskan, “material yang dilaporkan hilang mencakup dua unit infokus, tiga puluh tujuh tablet, dua laptop, dan sebuah router, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 96.257.700.

Menurut laporan resmi, dua orang tersangka telah diidentifikasi dalam kasus ini berinisial A Hutasuhut (34) dan telah berhasil ditangkap serta rekannya EZ (33), ” ungkap Lumban, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut KBO mengatakan, unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap A di kediamannya di Kelurahan Sigulang Gulang, Kota Pematangsiantar.

Selama penggeledahan, polisi berhasil mengamankan dua unit tablet dengan nomor IMEI spesifik yang cocok dengan barang bukti yang hilang dari sekolah. Sementara itu, penggeledahan di rumah EZ mengungkapkan lebih banyak barang bukti, meskipun tersangka itu sendiri belum ditemukan.

Polres Simalungun menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan EZ untuk segera melapor kepada pihak berwajib. Penangkapan A Hutasuhut diharapkan dapat menjadi titik terang dalam upaya mengungkap kegiatan kriminal dan mengembalikan rasa aman di lingkungan pendidikan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed