Warga Sitalasari Penggarap Lahan PTPN III, Tetap Bertahan

RAGAM, Simalungun165 views
Bertempat di Aula Kantor Camat Sitalasari Kab Simalungun pihak PTPN III mediasi dengan warga Kel. Gurilla dan Basomma Kec. Siantar penggarap lahan PTPN III

SIMALUNGUN (MS) – Bertempat di Aula Kantor Camat Sitalasari Kabupaten Simalungun pihak PTPN III mediasi dengan warga Kelurahan Gurila, Kelurahan Basomna Kecamatan Siantar Sitalasari Kabupaten Simalungun untuk menyelesaikan masalah Tanah PTPN III yang diduga dikuasai oleh warga Kel. Gurilla dan Kelurahan Basorma di Kec. Siantar Sitalasari .

Disinyalir pihak penggarap yang menguasai lahan PTPN III tersebut seakan menolak kehadiran pihak PTPN III dan tetap ingin bertahan di areal PTPN III tersebut.

Ramces Pandiangan SH.MH Konsultan Hukum PTPN III, ketika dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (6/11/2021) mengatakan perbuatan warga penggarap tersebut jelas melanggar hukum dimana bisa dicermat isi daripada pasal 385 KUHP tentang UU Pertanahan.

Namun itikad baik dari PTPN III untuk memberi tali asih disambut arogan oleh warga Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Basomna diwakili RS, SN, dan TS. perwakilan warga penggarap lahan PTPN III lainya.

Warga penggarap tidak memiliki niat baik. Bahkan kehadiran pihak PTPN III seakan mendapat penolakan dari pihak yang menguasai tanah negara tersebut.

Adapun itikad baik pihak PTPN III untuk menyelesaikan secara baik – baik dengan memberi tali asih dan ganti rugi terhadap pemilik rumah dan lahan seluas 60 Ha yang selama ini mereka kuasai.

“Bisa tunjukkan SHGU nya, kami bersedia melepas garapan ini. Kalaupun ada, SHGU PTPN III, paling dibuat buat – buat, dan mengada ngada,” cetus SN salah seorang perwakilan warga penggarap.

Pertemuan tersebut dihadiri pihak Muspika setempat, Plt Camat Sitalasari Abdiriadi S STP, pihak Konsultan PTPN III yang dimediasi Ramses Pandiangan SH MH.

“Sangat disayangkan, warga diberi hak sementara menggarap malahan mau menguasai. Sungguh terlalu, coba dulu dibaca dalam Peraturan Pemerintah pasal 55 jo 107 UU no 39 Tahun 2014, pasal 6 Undang undang 51 Tahun 1960 dan pasal 167, 358 KUHP, di sana diatur hak menguasai tanah yang bukan ia miliki dapat diancam hukuman pidana. Seharusnya, warga penggarap paham dan mengerti setiap kehendak yang melawan/menguasai tanah negara,” jelas Ramses Pandiangan.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed