KPU Tanjungbalai Terima LPSDK, Partai Garuda dan PKPI Tidak Serahkan LPSDK

Serahkan LPSDK

TANJUNGBALAI (MS) – KPU Kota Tanjungbalai telah menerima Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik di aula kantor KPU,Rabu (2/1).

Ketua KPU Kota Tanjungbalai Luhut Parlinggoman Siahan, Kamis (3/1) mengatakan penerimaan LPSDK dilaksanakan pukul 08.00 – 18.00 WIB,sesuai surat edaran KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor :1613/PL.01.4-SD/12/Provinsi/XII/2018 tanggal 19 Desember.

Partai politik yang pertama menyerahkan LPSDK adalah PAN dan ditutup partai Golkar pukul 17.55 WIB.

Kasubbag Hukum Yuhendra Tanjung mengungkapkan tidak semua parpol melaporkan LPSDK, ada dua partai politik yang tidak menyerahkan LPSDK yakni,Partai Garuda dan partai PKPI.

Untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di daerah telah menyampaikan LPSDK.

“Terkait parpol yang tidak menyampaikan laporan LPSDK, tidak ada sanksinya,” ujar Ketua KPU Tanjungbalai.

Komisioner KPU Divisi Hukum Juhari mengungkapkan hasil laporan setiap partai telah diumumkan di kantor KPU tepatnya di papan pengumuman.

Partai dengan dana penerimaan terbesar yakni, partai Golkar sebesar Rp 181.625.648 dan terkecil partai PSI Rp 2.701.048, jelasnya.

Laporan : Gani

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed