TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan 2 orang pemilik Narkotika jenis sabu di Jalan Bangsal Lk IV Kelurahan Perjuangan, Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (22/3/2022).
Kedua orang yang dimankan tersebut merupakan pasangan suami isteri, RIzal als Ijal (43) dan Herlina alias Adek, keduanya warga Jalan Ros Lk. IV Kel. Tanjungbalai Kota IV , Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti, 1 tas sandang warna coklat berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu 4,87 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu berat 0,30 gram, uang tunai sebanyak Rp. 1.150.000, 1 sendok sekop pipet plastik, 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip transparan kosong, 2 unit Hp Android, 1 dompet kecil warna hijau dan 1 dompet warna coklat.
“Kedua pelaku tetancam dijerat pasal 114 (2) subs 112 (2) subs 132 (1) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika,” jelas AKP Tambunan.
Laporan : Gani