TANJUNGBALAI (MS) – Nelayan tradisional Kota Tanjungbalai meminta Pemerintah Pusat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan dan menindak tegas pukat trawl yang kian marak beroperasi di perairan Selat Malaka.
Permintaan itu disampaikan nelayan dalam aksi protes yang dilakukan, Rabu siang (4/3/2020) di Pasar Baru Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai Sumatera Utara.
Pantauan Wartawan di lokasi, ratusan kapal nelayan tradisional tidak melaut akibat pukat trawl hingga saat ini masih beroperasi di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap yang merusak habitat ekosistem di laut.
Sementara itu di lokasi lain, Zafar (52) perwakilan nelayan jaring puput, mengatakan apabila pemerintah pusat dan APH tidak bisa menindak tegas atau pun menghentikan pukat trawl, pihaknya bersama ratusan nelayan lain akan turun ke perairan Selat Malaka.
“Kami meminta pemerintah pusat dan APH untuk segera menghentikan aktivitas pukat trawl dan menyelesaikan permasalahan ini, jangan terjadi lagi seperti tiga tahun lalu, pembakaran karena pemerintah tidak dapat menyelesaikan permasalahan nelayan, kami akan turun ke perairan Selat Malaka,”tutupnya.
Seperti diketahui, keberadaan pukat trawl dengan menggunakan alat tangkap yang merusak ekosistem laut telah dilarang sesuai Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015.
Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 berisi tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan itu adalah penegasan dari UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terutama pasal 9 ayat (1) yang menyebutkan larangan kepemilikan dan penggunaan alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Indonesia, termasuk jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.
Laporan : Gani