
TANJUNGBALAI (mimbarsumut.com) -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai menangkap pelaku cabul, SA alias Surya warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
“Pelaku SA ditangkap dalam kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur (16) atas laporan ibu kandung korban ,” ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH, Senin (11/4/2022)
Dikatakannya, pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Bunga (nama samaran) terjadi, Minggu 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 WIB di Hotel KM7 Jalan Jend. Sudirman Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Sebelumnya, pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak Oktober 2020 sampai Desember 2021. Selama berpacaran pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir terjadi dengan cara pelaku menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke hotel dan disana pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan pencabulan tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti, jelas Eri Prasetio.
Pelaku SA berhasil diamankan di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjungbalai. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manullang langsung membawa pelaku ke Polres Tanjungbalai.
“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,” paparnya.
Laporan : Gani