35 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Ditembak Polisi

Kedua pelaku jambret

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Unit Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pelaku spesialis jambret yang sudah beraksi sebanyak 35 kali di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Polisi juga melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya karena berusaha melarikan diri.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, Kedua pelaku berinisial MT alias Topan (28) warga Jalan Jend Sudirman Gg. Subur Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dan rekannya RTRS alias Ridho (23) warga Jalan Sei Padang Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan jambret sebanyak 35 kali pada tempat berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi dan sekarang penyidik masih melakukan pengembangan terkait kasus penjambretan itu,” ujar AKP Agus Arianto dalam keterangan pers tertulis kepada Wartawan, Selasa (8/2/2022).

Disebutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Laila Amanda (19) warga Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis ke Polres Tebingtinggi.

Korban dijambret di Jalan KF. Tandean Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 11.40 WIB.

“Saat itu korban bersama adiknya mengendarai sepeda motor hendak belanja. Namun di TKP, kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor datang dari belakang dan langsung memepet sepeda motor korban serta berhasil merampas dua unit Smarphone Oppo A15 dan Asus ZPhone Biru Dongker milik korban dan adiknya yang sebelumnya diletakkan di Darhbord sepeda motor korban ,” papar Kasi Humas.

Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, unit Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar memburu pelaku dan berhasil menangkap MT alias Topan, Senin, 7 Januari 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Sudirman Ggm Subur Lingkungan III Kelurahan Sri Padang Kota Tebingtinggi.

Topan ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sedangkan pelaku Ridho ditangkap sekira pukul 11.00 WIB di Letda Sujono Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

“Namun saat Polisi hendak menangkap serta melakukan pengembangan, pelaku yang dikenal sadis dalam menjalankan aksinya itu sempat melawan dan melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan menembak kakinya,” papar Kasi Humas.

Setelah ditembak, pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkari untuk mendapat pengobatan dan selanjutnya pelaku berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam lise merah dan satu unit Handpone Asus Zphone warna biru dongker diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kepada penyidik, pelaku mengakui melalukan jambret dan akibat perbuatannya pelaku ini akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Agus Arianto sembari menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret agar segera melapor ke unit Pidum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed