TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Lima unit sepeda motor memakai knalpot blong diamankan polisi saat razia, Sabtu malam (11/06/2022) di Kota Tebingtinggi.
Kelima unit sepeda motor yang diamankan langsung doboyong ke Polres Tebingtinggi. Untuk menebus kenderaan roda dua itu, pemilik harus mengganti knalpot dan menunjukkan surat surat lengkap.
Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam pers relis, Minggu (12/06/2025).
Razia roda dua dengan sasaran knalpot blong tersebut, sesuai dalam pasal 285 ayat (1) UU LLAJ tentang persyaratan teknis dan layak jalan, jelas Kasi Humas.
Selain melakukan razia, juga dilakukan patroli guna mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas dan gangguan Kamtibmas di Wilkum Polres Tebingtinggi.
Pelaksanaan patroli skala besar dipimpin oleh Pawas IPTU Rudi Asman dan Padal Ipda Edi Syahputra dengan menyambangi Simpang empat Jalan Sudirman, Pos Lantas Simpang Beo Jalan Yos Sudarso, Simpang Pintu Tol Tebingtinggi dan Pos Ex-PJR Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi.
Laporan : napit