Aniaya Anak Dibawah Umur, Ompung Ditangkap Polisi

SERGAI (MS) – Aniaya cucu di tempat permainan bola billiard di Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Sergai, Sumut, Ompung ditangkap polisi, Jumat (23/10/2020) pukul 22.30 WIB.

Salmon Panjaitan (66) yang dipanggil korban ompung warga Dusun Pekan Sei Birung, harus berurusan dengan polisi.

Ia diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berumur 12 tahun bernama DSS dan videonya viral di media sosial.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/458/X/2020/SU/Res T.Tinggi/SPKT TT, tanggal 22 Oktober 2020, dengan pelapor SRH (48).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Kronologis penganiayaan itu bermula saat korban main bola billiard tanpa sengaja bola keluar dan mengenai pelaku Salmon Panjaitan. Tidak terima, pelaku langsung berujar “kenapa kau lempar ompung”.

Tidak terima jawaban korban bahwa ia tidak sengaja, pelaku langsung memukul korban hingga kesakitan dan menangis. Tidak berapa lama ibu korban datang dan mencoba melerainya sambil berkata akan dilaporkan ke polisi.

Selanjutnya, ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi dan atas pengaduan itu, pelaku ditangkap.

“Iya, pelaku sudah ditangkap,” ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Sabtu (24/10/2020) pagi.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed