Aniaya Remaja, 2 Pria Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Aniaya seorang remaja, J (14), 2 orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi di Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai tanpa perlawanan.

Berawal pada Kamis (07/12/23), korban J yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku P alias Loncok dan LTS, tanpa banyak tanya kedua pelaku memukuli korban berkali kali hingga korban jatuh tersungkur.

Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan, merasa keberatan lalu paman korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan hal tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa beberapa orang saksi.

Kemudian Senin (18/12/23), polisi berhasil menangkap pelaku P alias Loncok di dusun III Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan keesokan harinya, Selasa (19/12/23) polisi juga berhasil menangkap pelaku LPS dari dusun I Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (19/12/23) membenarkan penangkapan 2 orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.

“Kedua pelaku ditangkap Polisi di Desa Pabatu dihari yang berbeda. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban mengambil tali lembu milik pelaku sehingga pelaku merasa geram,” ungkap Kasi Humas.

“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dibawah umur,” tutup Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed