
TEBINGTINGGI (MS) – Satu dari tiga orang pelaku kekerasan / penganiayaan tamu hotel, diringkus Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Kamis (21/10/2021) dari salah satu apartemen di Kota Medan.
Pelaku penganiayaan yang diamankan, yakni JES (26) warga Jalan Danau Ranau Lk. III Kel. Lubuk Raya, Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Sedangkan dua teman pelaku masih dalam pencarian Polisi.
Kasubag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku penganiayaan dari Kota Medan.
Disebutkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 21.30 WIB di kamar Hotel Amanda dan di daerah lokasi parkiran Hotel. Pelaku mendatangi kamar korban Erwin (38) warga Jl. KF. Tandean Lk.I Kel. Bulian, Kec.Bajenis Kota Tebingtinggi, pada saat itu korban bersama temannya Monica Adja Sari.
Setelah mengetok pintu kamar dan dibuka korban, pelaku langsung memiting leher korban dan menumbuknya. Selanjutnya, korban dibawa ke lokasi parkiran untuk dimasukkan ke dalam mobil. Namun korban melawan dan minta dipanggilkan Polisi.
Mendengar mau dipanggil Polisi, pelaku bersama temannya langsung kabur. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi. Belum diketahui secara persis, kenapa pelaku menganiaya korban namun masalah ini sudah ditangani Polres Tebingtinggi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kemerahan di batang hidung dan luka robek di bibir bawah bagian dalam. Pelaku terancam pasal 170 Subs 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Laporan : napit