TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Membawa sabu, pria pengangguran berinisial DI (21) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (07/02/2024).
Tetsangka DI yang merupakan warga Desa Paya Lombang Kecamatan Tebingtinggi ini, ditangkap petugas saat berada di dalam gubuk di Afdelling VIII Kebun Rambutan.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menyebutkan, bahwa pelaku DI merupakan target dari pihak kepolisian karena berdasarkan informasi, DI kerap sekali memiliki narkotika jenis sabu.
Petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin, mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di gubuk di daerah afdeling VII Kebun Rambutan. Lalu beberapa orang petugas mendatangi pelaku DI dan melakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku didapati 12 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna putih.
Petugas kemudian menggiring pelaku DI ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit