TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – BBHA (Badan Bantuan Hukum & Advokasi) Indikator Kota Tebingtinggi kembali melaksanakan penyuluhan hukum dan sosialisasi BPHN Mengasuh, Sabtu (01/04/2023) di SMA KF Tandean dan SMP Budi Dharma Kota Tebingtinggi.
Ketua BBHA Indikator Bambang Santoso SH mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum program BPHM Mengasuh tersebut langsung dari Kemenkumham.
Penyuluhan dilakukan mengingat sampai saat ini masih marak kenakalan remaja dan anak anak karena kurangnya sosialisasi dan penyuluhan hukum di kalangan remaja dan anak anak tentang adanya ancaman hukuman terhadap kenakalan.
Disebutkannya, penyuluhan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman masalah hukum terhadap para pelajar dan mencegah kenakalan remaja yang semakin marak saat ini.
“Ada hal – hal sepele dalam pergaulan generasi muda (pelajar) ternyata berdampak terhadap hukum,” jelas Bambang sembari memberikan contoh masalah memakai medsos (media sosial).
Dalam kegiatan tersebut, BBHA Indikator membawa penyuluh Sri Rahayu SH dan moderator Fadli Setiawan SH. Kegiatan tersebut dibuka Kepala SMP K.F. Tandean Karsian SPd.
Diharapkan, melalui sosialisasi penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh, para pelajar dan generasi muda di Kota Tebingtinggi dapat membentengi dirinya terjerat dari perbuatan yang melanggar hukum.
Laporan : napit