TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) Indikator Kota Tebingtinggi kembali melaksanakan penyuluhan hukum dan sosialisasi
program pemberdayaan masyarakat, Selasa (27/06/2023) di kantor Lurah Badak Bejuang Kota Tebingtinggi.
Dalam kegiatan yang dibuka Lurah Badak Bejuang Hatta dihadirkan nara sumber Sri Rahayu, SH. Kegiatan pemberdayaan masyarakat BBHA Indikator mengambil thema “Kepedulian dan Perlindungan Negara terhadap perempuan dan anak dalam menghadapi tindak pidana kekerasan seksual”.
Peserta yang didominasi kaum hawa tersebut begitu antusias mengikuti sosialisasi UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dimana dalam pasal pasal UU TPKS ini perempuan dan anak benar – benar dilindungi dari kekerasan seksual.
Melalui sosialisasi UU No 12 tahun 2022 tersebut kaum perempuan semakin mengerti terkait kejahatan kekerasan seksual dan korban dalam kasus tersebut benar – benar dilindungi.
Ketua BBHA Indikator Bambang Santoso SH kepada mimbarsumut.com, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum maupun sosialisasi UU No 12 tahun 2022 tentang kejahatan kekerasan seksual sangat penting disampaikan kepada kaum perempuan, sehingga mereka mengerti jika mengalami kasus teraebut.
Laporan : napit