TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Cabuli pacar dibawah umur, pria pengangguran, ARS (18) warga Dolok Masihul diamankan petugas Polres Tebingtinggi Senin (04/12/23).
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (05/12/23) menyebutkan bahwa ARS diamankan usai ketahuan melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya sendiri BPY (15).
Kejadian berawal, Sabtu (02/12/23) ARS menjemput korban dari rumahnya dan membawanya berkeliling sekitar Kota Tebingtinggi hingga larut malam.
Pelaku kemudian dibawa ke kosnya di Jalan Gunung Leuser Kelurahan Tanjung Marulak Kota Tebingtinggi. Sesampainya dikos kosan, ARS melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 2 kali.
Ditempat berbeda, kedua orang tua korban merasa kehilangan sebab korban sudah 2 hari tidak pulang dan mencari keberadaan korban hingga akhirnya ditemukan oleh sepupu ibu korban.
“Dari pengakuan korban, selama 2 hari dianya berada dikos kosan pacarnya di Jalan Gunung Leuser. Dan saat didalam kos, pelaku ARS mencabuli korban sebanyak 2 kali, yang pertama pada Minggu (03/12/23) dan kedua Senin dini hari (04/12/23)”, sebut Kasi Humas.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Polres Tebingtinggi didampingi kedua orangtua korban menjemput ARS dari kos kosannya dan membawanya ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi. Pelaku akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ,” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit