Diduga Ingin Kuasai Tanah, Penjaga Makam, Alihkan Proyek Pembangunan Pagar

Pembangunan tembok makam tanah wakaf keluarga besar Dt. Bandar Kajum,  di Jalan Flamboyan, Kelurahan Tebing Tinggi Lama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebingtinggi menyalahi peruntukan lokasi tanah.

TEBINGTINGGI (MS) – Oknum  AHM, penjaga makam keluarga besar Dt. Bandar Kajum, AHM diduga ingin menguasai tanah wakaf perkuburan keluarga besar dan juga pendiri Kota Tebingtinggi Dt. Bandar Kajum, di komplek perkuburan, Jalan Flamboyan, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kec. Tebingtinggi Kota, Tebingtinggi.

Diperlukan perhatian serius, rasa kepedulian dan tanggungjawab  Pemerintah Kota Tebingtinggi terhadap salah satu situs sejarah, yakni kompleks makam Dt. Bandar Kajum ini.

Caranya, dengan mengalihkan proyek pekerjaan pembangunan tembok pagar yang seharusnya dibangun di bagian belakang, dialihkan ke bagian tengah areal makam sehingga memisahkan areal komplek  pemakaman yang luasnya sekitar 2 hektare.

Almarhum orang tua AHM dan AHM sendiri, diamanahkan keluarga  Dt. Bandar Kajum untuk menjaga makam tersebut. Hal ini sesuai keterangan dari Ahli waris pihak laki-laki, juga sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Alm. Dt. Idris Hood bersama orang tua AHM dan AHM.

Posisi AHM sendri dalam keluarga Dt. Bandar Kajum, bukan lah merupakan keturunan langsung melainkan dari garis perempuan. Jadi AHM, tidak berhak untuk membuat keputusan sepihak seperti itu. Apalagi, tanpa diketahui oleh seluruh ahli waris. Terlebih lagi, AHM bukan cicit langsung dari Dt. Bandar Kajum.

“Karena itu, kami  meminta kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa proyek yang menelan biaya sebesar Rp.146 juta ini.  “Karena apa, pihak pemborong diduga lalai dalam pekerjaan proyek tersebut. Maka, terjadi pengalihan pekerjaan proyek ,” tegas  Sapta Nugraha Isa.

Saat pihak ahli waris laki – laki turun ke lokasi pembangunan pagar makam di komplek pemakaman keluarga besar Datuk Bandar Kajum, ditemukan pengalihan pembangunan pagar untuk menguasai tanah tersebut, Kamis (16/07).

Pembangunan pagar makam sebesar Rp146 juta, sumber dana Dinas Pendidikan APBD tahun 2020. Dikerjakan CV. Tri Putra, dengan masa kerja selama 60 kelender.

“Pengalihan pembagunan pagar ini, atas perintah bapak yang di rumah ini. Rumah penjaga kuburan, AHM berada di Komplek pemakaman tersebut. Sebenarnya, kami ingin membangun tembok yang berada di belakang dan sesuai perintah Walikota Tebingtinggi ,” aku Febi, pihak pengawas  proyek CV. Tri Putra.

“Setelah melihat ke lokasi, ahli waris Dt. Bandar  Kajum telah sepakat  untuk menghentikan pembangunan tersebut.

Tembok setinggi 2 meter itu,  harus dibongkar oleh pihak pemborong. Karena, tidak ada persetujuan dari pihak Ahli Waris Dt. Bandar Kajum ,” tegas Dt. Zulham bin Dt. Ismail selaku Dt. Penggawa, Dt. M Arif bin Dt. Zakaria dan Dt. Ali Syahbana bin Dt. Abbas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed