
TEBINGTINGGI (MS) – Herli Zuanda (42) warga Jalan Bawang Putih Lk. IV Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebingtinggi diamankan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap anak dibawah umur, MG (16) warga Sei Bahilang, Kel Mandailing Kec Tebingtinggi Kota, Kota Kota Tebingtinggi pada hari Jumat 1 Januari 2021.
Pelaku ditangkap atas pengaduan orang tua korban ZJ (52). Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi karena diduga korban menggas sepeda motornya, sehingga suara menimbulkan kebisingan.
Akibat pemukulan itu, korban luka pada bagian hidung, mulut mengeluarkan darah, bibir atas pecah, dahi di bawah mata sebelah kanan luka. Korban langsung dibawa ke RSUD Kumpulan Pane.
Setelah kejadian itu, pelaku diamankan warga dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi dan dilakukan rapid tes COVID-19, korban reaktif dan dilakukan isolasi. Selanjutnya, setelah dinyatakan negatif, korban diamankan Polres Tebingtinggi dan dilakukan pemeriksaan.
Orang tua korban mengetahui anaknya dipukuli pelaku, setelah mendapat informasi jika anaknya berada di UGD RS Kumpulan Pane dan selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Tebingtinggi.
Pelaku terancam dijerat pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP
Wirhan Arif membenarkan peristiwa tersebut.
Laporan : napit