TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi gelar apel pasukan patuh Toba 2023 dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi, Senin (10/07/2023) di lapangan apel Polres Tebingtinggi.
Apel tersebut langsung dipimpin Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon S.IK., M.K.P dan ditandai pemasangan pita.
Hadir dalam apel tersebut, Waka Polres Tebingtinggi
Kompol Asrul Robert Sembiring, S.H.,M.H, PJU, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut
Kompol Heriyono dan Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Yudi.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres Tebingtinggi menyampaikan, pelaksanaan apel gelar pasukan operasi patuh tahun 2023 dilakukan secara serentak sebagai bentuk kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan dilibatkan pada operasi “Patuh Toba – 2023.
“Perlu kita sadari bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan adalah pelanggaran lalu lintas, sehingga upaya menanamkan budaya keselamatan dan disiplin berlalu lintas di jalan raya merupakan hal yang sangat penting kita lakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan perundangundangan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan lalu lintas,” sebut Kapoldasu.
Berdasarkan data penindakan pelanggaran lalu lintas pada 2022, di wilayah Sumatera Utara telah dilakukan penindakan pelangaran lalu lintas dalam bentuk tilang sebanyak 42.107 perkara (naik 3.982 perkara dibandingkan 2021) dan non tilang atau teguran pada 2022 sejumlah 159.594 (naik sebanyak 31.680 kali dibandingkan 2021).
Peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas tersebut juga berbanding lurus dengan kejadian kecelakaan lalu lintas, dimana pada 2022 terdapat kejadian laka lantas sebanyak 6.465 kasus (naik 849 kasus dengan korban meninggal dunia 1.607 orang (bertambah 41 orang dibandingkan 2021), luka berat 2.138 orang (bertambah 205 orang dibandingkan 2021) dan luka ringan 7.196 orang (bertambah 1.285 orang dibandingkan2021), dengan kerugian materil kurang lebih rp. 17.314.420.000.
Dari data tersebut, kita dapat melihat bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat Sumatera Utara dalam berlalu lintas masih tergolong rendah, sehingga angka kecelakaan lalu lintas juga cenderung tinggi.
Kondisi ini bila dibiarkan akan menimbulkan kerugian yang sangat besar, bukan saja korban jiwa dan harta benda, namun juga akan menimbulkan kerugian di bidang ekonomi.
Oleh karena itu, dalam rangka menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan menurunkan potensi fatalitas kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah provinsi sumatera utara, maka jajaran Polda Sumut bersama intansi terkait dan mitra kamtibmas akan menggelar operasi Patuh Toba 2023 selama 14 hari terhitung mulai 10 – 23 Juli 2023, dengan melibatkan 1.345 personel.
Disebutkan, konsep Operasi Patuh Toba – 2023 bersifat terbuka dalam bentuk operasi harkamtibmas yang dilaksanakan dengan mengedepankan fungsi lalu lintas Polri dengan didukung fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif.
Sedangkan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dilaksanakan dengan menggunakan etle statis atau mobile dan hand held, tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasioner (razia), diulangi – tidak diperbolehkan melakukan penegakan hukum secara stasioner (razia).
Adapun sasaran operasi “Patuh Toba – 2023” yakni para pelaksana operasi mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata sebelum, pada saat dan pasca operasi Patuh Toba – 2023 yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas dengan etle dan teguran diprioritaskan pada 7 pelanggaran, yaitu : menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi atau pengendara sepeda motor dalam pengaruh alkohol, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang melawan arus, dan pelanggaran melebihi batas kecepatan.
Laporan : napit