
TEBINGTINGGI (MS) – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tebingtinggi tanda tangani perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejari Tebingtinggi dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Jumat (16/102020).
Sebelumnya, dilakukan sosialisasi fungsi dan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dengan adanya sosialisasi itu, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak takut jadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), karena ada aturan yang melindungi.
Mustaqpirin mengatakan, selain mempunyai tugas dan wewenang di bidang hukum pidana, Kejaksaan juga menangani perdata dan TUN (Bidang Datun).
“JPN melakukan pendampingan (Asistensi) dalam penyusunan kontrak, analisa, dan pertimbangan dari aspek – aspek hukum terhadap kontrak pekerjaan kontruksi,” ujarnya.
Dalam membuat kontrak, kata Kajari ada asas yang harus dipenuhi yakni asas kebebasan berkontrak, kepastian hukum,konsensualisme, itikad baik serta kepribadian dan administrasi.
Selain itu, kontrak dapat dikatakan sah jika telah sesuai dengan KHUPerdata pasal 1320 yaitu sepakat, cakap, suatu hal/objek tertentu dan suatu sebab yang halal, jelas Mustaqpirin.
Kadis Pemuda dan Olahraga, Sugeng mengatakan, tujuan kerja sama tersebut salah satunya dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi serta komunikasi dalam kegiatan-kegiatan yang diprogramkan.
Diharapkan, Dinas Pemuda dan Olahraga dapat melaksanakan tugas – tugas yang ada, lebih aman dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir dalam sosialisasi itu, Kasi Datun Kejari Tebingtinggi, Tulus Sianturi, Kadis Pemuda dan Olahraga, Sugeng S Saragih, dan seluruh jajarannya.
Laporan : napit