DPRD Tebingtinggi Surati Pj. Wali Kota Terkait Mutasi ASN dan Diklat PIM

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – DPRD Kota Tebingtinggi surati Pj. Wali Kota terkait mutasi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko Tebingtinggi yang dinilai pengisian kekosongan jabatan tidak menempatkan orang yang benar dan diduga berbau KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dalam surat DPRD Kota Tebingtinggi yang ditandatangani Ketua DPRD Basyaruddin Nasution SH, disebutkan berdasarkan surat Ketua Fraksi Nurani Kebangsaan, perihal tanggapan atas jawaban BKPSDM terkait pertanyaan anggota DPRD, dengan ini meminta kepada Pj. Wali Kota untuk dapat menyampaikan beberapa pertanyaan anggota DPRD kepada BKPSDM.

Terkait mutasi, DPRD mempertanyakan mengapa ASN ada yang tidak menerima surat undangan pelantikan dan tidak mengikuti pengambilan sumpah janji jabatan, akan tetapi yang bersangkutan dimutasi dari jabatannya.

Dalam hal penentuan pengisian kekosongan jabatan apakah sesuai bidang keilmuan dan pendidikan. Contohnya, tenaga medis yang dasar pendidikan bersangkutan adalah bidan pada salah satu Puskesmas, menjadi Lurah. Apa yang menjadi pertimbangan Tim penilai kinerja terhadap yang bersangkutan dan yang lainnya.

DPRD juga meminta agar dilampirkan nama nama ASN yang mengisi jabatan lowong / kosong serta rotasi jabatan eselon 2, 3 dan 4 tahun 2022.

Juga diminta supaya dilampirkan hasil rapat, rekom, pertimbangan, note tulen dan absen dari Tim penilai kinerja terhadap ASN yang akan mengisi kekosongan jabatan.

Mengenai PIM, DPRD juga mempertanyakan penentuan ASN yang berhak mengikuti Diklat berdasarkan apa ?. Karena banyak ASN yang memiliki masa kerja lebih dalam jabatan dimaksud dibandingkan yang menerima Diklat.

Disebutkan, pada 2022 BKPSDM mendapat surat dari BKPSDM Propinsi Sumut, mengenai apakah pernah BKPSDM menyurati seluruh OPD yang ada di Kota Tebingtinggi, jika ada OPD mana saja yang disurati dan mohon dilampirkan nama nama usulan OPD yang ada di Pemko Tebingtinggi yang memenuhi syarat dan sesuai daftar urutan kepangkatan.

Surat DPRD ini juga ditembuskan kepada Kejari Tebingtinggi, Kapolres Tebingtinggi, Plt Sekda Tebingtinggi dan Sekwan DPRD Tebingtinggi.

Lampiran : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed